Hubungi Kami

Tugas dan fungsi

Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi :

Perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
Pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, dan kerja sama desa;
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, terdiri atas:
Sekretariat Direktorat Jenderal;
Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa;
Direktorat Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa;
Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa;
Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama Desa; dan
Direktorat Evaluasi Perkembangan Desa.
Tugas dan Fungsi masing-masing Organisasi dijabarkan dalam Bab VII Permendagri Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.

Copyright © 2019 Kemendagri

slot gacor mudah jackpot 1slot gacor mudah jackpot 2slot gacor mudah jackpot 3slot gacor mudah jackpot 4slot gacor mudah jackpot 5slot gacor mudah jackpot 6slot gacor mudah jackpot 7slot gacor mudah jackpot 8slot gacor mudah jackpot 9slot gacor mudah jackpot 10slot gacor mudah jackpot 11slot gacor mudah jackpot 12slot gacor mudah jackpot 13slot gacor mudah jackpot 14slot gacor mudah jackpot 15slot gacor mudah jackpot 16slot gacor mudah jackpot 17slot gacor mudah jackpot 18