PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pos-pos Terbaru
- KEGIATAN BERSIH DESA, DESA TUMPAKPELEM KECAMATAN SAWOO PONOROGO TAHUN 2022
- Kegiatan Jalan Santai Karang Taruna “Patria Tumapel” dalam rangka Bersih Desa Tumpakpelem Tahun 2022
- GIAT KERJA BAKTI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DESA TUMPAKPELEM
- Penyerahan Piagam Penghargaan Desa Wisata (Coban Pelangi)
- Penyerahan Piagam Penghargaan Komisi Informasi Jawa Timur