A. TUGAS
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
- Menkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
- Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan.
- Melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
- Melakukan pembinaan, pengawasan dan mendorong atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang telah dilakukan oleh PPID Pembantu.
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi.
B. FUNGSI
- Pembinaan dan pengarahan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Tumpakpelem.
- Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Tumpakpelem.
- Penataan dan aduan masyarakat di Desa Tumpakpelem.