Pemohon mengajukan atau mengirimkan permintaan informasi public melalui:
1. Datang langsung ke kantor PPID Pemerintah Desa Tumpakpelem
2. Waktu pelayanan Senin s/d Jumat, Pukul 08.30 – 12.00
Pemohon melalui formulir mengisi identitas diri serta informasi apa yang ingin diperoleh. Pemohon juga dapat mengakses permohonan informasi secara online di laman https://tumpakpelem.desa.id/
Pejabat dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mencatat dan memproses permohonan.
(